Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang. PDRI merupakan salah satu pungutan yang dikenai pada importir di luar bea masuk dan cukai.
Dalam PDRI hanya terdapat satu macam tarif yakni advalorum dan tidak ada terdapat tarif yang dikenai secara spesifik. Berbeda seperti pada bea masuk yang dalam sistem perhitungannya memiliki dua skema tarif yakni advalorum dan spesifik.
Untuk mengetahui jumlah nilai PDRI yang terutang dihitung berlandaskan pada jumlah perkalian tarif pajak terhadap nilai impor. Artinya, ada perbedaan terhadap penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) bea masuk dan PDRI .
Perhitungan bea masuk dilandaskan pada nilai pabean, sedangkan PDRI dihitung dilandasi nilai impor. Nilai impor maksudnya yaitu nilai barang pada International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance, and Freight (CIF) ditambah dengan jumlah bea masuk.
Dengan arti lain, nilai impor yaitu nilai pabean yang ditambah dengan besaran bea masuk yang yang perlu dibayarkan. Lebih jelasnya, dalam PDRI terdapat macam-macam jenis pajak yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi pajak yang dikenai pada impor atau penyerahan barang dan jasa kena pajak. Tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tarif PPN pada impor barang kena pajak yaitu sebesar 10% dan bersifat tetap.
Sedangkan, pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yaitu pajak yang dikenakan pada penyerahan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah. Dalam Pasal 5 UU No.42 Tahun 2009, memiliki 4 kriteria barang yang tergolong barang mewah. seperti:
1. Barang bukan kebutuhan pokok.
2. Barang dikonsumsi masyarakat tertentu.
3. Barang dikonsumsi berpenghasilan tinggi.
4. Barang dikonsumsi yang menunjukkan kelas sosial.
Pada tarif PPN yang bersifat tetap, beda dengan tarif PPnBM yang dikenakan beragam mengikuti pada jenis barang yang diimpor. Ditetapkan dalam Pasal 8 UU 42 tahun 2009 tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
Sedangkan pada PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan Pasal 22 UU No. 36/2008, PPh Pasal 22 yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan, instansi atau lembaga pemerintah yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
Di luar itu, PPh Pasal 22 juga dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik yang dimiliki pemerintah (BUMN) maupun pihak swasta, yang berhubungan dengan aktivitas di sektor impor atau aktivitas usaha di sektor lain.
Artinya jangkauan PPh Pasal 22 begitu luas dan di antaranya menyasar aktivitas lalu dikenal dengan PPh Pasal 22 Impor. Aturan lebih jelas tentang PPh Pasal 22 Impor tercantum pada PMK No. 34/PMK.10/2017. Mengikuti Pasal 2 aturan itu, dalam tarif PPh Pasal 22 Impor beragam mengikuti pada kelompok barang. Lebih jelasnya, ada 6 tarif pada PPh Pasal 22 Impor, yaitu sebagai berikut:
1. Pada barang tertentu sebagaimana tertulis dalam Lampiran I PMK No.34/PMK.10/2017 10% dari nilai impor dengan atau tanpa memakai Angka Pengenal Impor (API).
2. Pada barang tertentu lainnya tertulis dalam Lampiran II PMK No.34/PMK.10/2017 7,5% dari nilai impor dengan atau tanpa memakai API.
3. Pada barang seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu yang tertulis dalam Lampiran III PMK No.34/PMK.10/2017 0,5% dari nilai impor dengan memakai API.
4. Barang kecuali barang yang terdapat pada poin 1,2 dan 3 memakai Angka Pengenal Impor (API), sejumlah 2,5% dari nilai impor.
5. Barang yang terdapat pada poin 3 dan 4 yang tidak memakai Angka Pengenal Impor (API), sejumlah 7,5% dari nilai impor.
6. Barang yang tidak dikuasai 7,5% dari harga jual lelang.
Maksudnya barang tidak dikuasai yaitu barang impor yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Terjadinya hal ini karena pemilik/importir tidak bisa menuntaskan masalah dokumen atau penyebab lain yang diatur PMK No. 53/PMK.04/2008.
Definisi tentang API yaitu nomor identitas importir yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan bagi importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Aturan API itu sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/PER/9/2015.